Jumat 30 Dec 2022 21:15 WIB

Polres Indramayu Tangkap Bandar Narkoba dengan 3 Kg Ganja Kering

Tersangka menyimpan 3 kg ganja kering di rumahnya

Red: Nur Aini
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan. Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang bandar narkotika berinisial PR (25 tahun) yang diduga memiliki sebanyak 3 kilogram ganja kering siap edar.
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan. Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang bandar narkotika berinisial PR (25 tahun) yang diduga memiliki sebanyak 3 kilogram ganja kering siap edar.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang bandar narkotika berinisial PR (25 tahun) yang diduga memiliki sebanyak 3 kilogram ganja kering siap edar. "Kami tangkap PR di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kilogram lebih ganja kering," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, tersangka PR (25) yang ditangkap baru-baru ini terbukti memiliki narkotika jenis ganja kering yang disimpan di rumahnya, baik sudah dibungkus kecil siap edar dengan jumlah cukup banyak. Ia mengatakan penangkapan bandar narkotika itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah tersangka.

Baca Juga

Setelah dilakukan penyelidikan, kataLukman, pihaknya mendatangi alamat rumah tersangka. Usai memperoleh ciri-ciri, petugas melakukan penangkapan pelaku. "Ketika ditangkap tersangka mengelak sebagai pengedar, namun setelah digeledah ditemukan sejumlah barang bukti," tuturnya.

Selain menyita barang bukti berupa ganja, kata dia, Polres Indramayu menyita telepon genggam yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram. Untuk kepentingan penyelidikan, papar dia, saat ini pelaku ditahan untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.

Tersangka dikenakan UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. "Selain itu diancam denda Rp1 miliar hinggaRp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement