Ahad 01 Jan 2023 17:43 WIB

Putin Izinkan Barat Bayar Utang Pakai Mata Uang Asing

Pembayaran gunakan rekening khusus yang dibuka oleh bank resmi Rusia.

Rep: Dwina Agsutin/ Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit yang mengizinkan negara-negara Barat untuk membayar utang bahan bakar dalam mata uang asing. Namun, pelunasan hutang negara tersebut tidak berarti dimulainya kembali pengiriman gas oleh Moskow.

Keputusan ini diterbitkan di portal informasi hukum pada Jumat (30/12). Menurut laporan kantor berita pemerintah Rusia //TASS// pada Sabtu (31/12), keputusan tersebut menetapkan bahwa penyelesaian dapat dilakukan dalam mata uang asing menggunakan rekening khusus yang dibuka oleh bank resmi berdasarkan aplikasi pemasok Rusia.

Utang untuk pasokan gas akan dianggap telah dilunasi setelah mengkredit pembeli asing pada akun tersebut. Keputusan tersebut mengubah keputusan sebelumnya yang meminta pembayaran dalam rubel untuk penjualan gas dari negara-negara yang tidak ramah terhadap Rusia.

Pada 31 Maret, Putin mengatakan, negara-negara yang memberlakukan sanksi terhadap Rusia harus membayar pasokan gas dalam rubel setelah membekukan aset mata uang bank sentral Rusia karena perang Ukraina yang dimulai pada 24 Februari.

Pada akhir April dikutip dari //Anadolu Agency//, perusahan gas negara Rusia Gazprom menghentikan aliran gas ke Polandia dan Bulgaria karena penolakan untuk membayar tagihan dalam rubel. Perusahan gas itu juga menghentikan pengiriman ke perusahaan energi yang memasok ke Finlandia, Belanda, Denmark, Latvia, dan Jerman, dengan alasan tidak mematuhi sistem pembayaran dalam rubel.

Komisi Eropa awalnya menganggap skema ini sebagai pelanggaran sanksi. Namun, seperti yang dilaporkan //Bloomberg//, Komisi Eropa mengedarkan peraturan baru yang menurutnya importir Eropa dapat terus membayar gas Rusia tanpa melanggar sanksi yang dikenakan pada negara itu. Mereka dapat membuka rekening bank untuk penyelesaian dalam mata uang yang ditentukan oleh kontrak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement