Selasa 03 Jan 2023 19:36 WIB

MUI Sulsel Terima Dua Aduan Ajaran Sesat di Makassar dan Gowa

Aliran Hakikinya Hakiki memberi jaminan pemeluknya masuk surga lewat Karaengnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), KH Muammar Bakry.
Foto: Dok MUI DKI
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), KH Muammar Bakry.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menerima aduan mengenai dugaan ajaran sesat yang keduanya menimbulkan kegaduhan. Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry mengatakan, kedua bentuk penyimpangan ajaran itu sejak 2022 dan awal 2023.

"Sampai saat ini baru dua, satunya lokasinya di Kota Makassar dan satunya lagi di Kabupaten Gowa," ujarnya di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Selasa (3/1/2023).

Bakry mengatakan, kedua bentuk ajaran sesat itu, satunya menyebut sebagai aliran Hakikinya Hakiki yang berada di wilayah Kota Makassar dan satunya di Kabupaten Gowa dengan aliran Bab Kesucian. Adapun ajaran sesat yang di wilayah Kota Makassar itu sudah dilakukan penelusuran, klarifikasi dan verifikasi, sehingga dikeluarkan maklumat.

Maklumat tersebut telah dikeluarkan oleh MUI Kota Makassar Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki. Dia pun mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar yang telah mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.

"Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak akidah Islam," kata Bakry.

Dalam maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinalitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI pada 2007 yaitu, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima, meyakini dan atau mengikuti akidah tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, nenghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, sholat wajib tidak lima waktu Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Setelah mencermati aliran 'Hakikinya Hakiki' yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media sosial. Sehingga, MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran terebut.

Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran, Surat Annisa ayat 59. Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam, ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta'ala

Keempat, mengaku haji bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Kelima, niat sholat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran Hakikinya Hakiki. Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement