Pemkab Bantul: Kedaruratan Covid-19 Tetap Berlaku Meskipun PPKM Dicabut
Red: Fernan Rahadi
Covid-19 (ilustrasi) | Foto: www.pixabay.com
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tetap memberlakukan kedaruratan terkait dengan pandemi Covid-19 meski ada kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pemerintah pusat mencabut PPKM setelah melalui kajian epidemiologis. Pemerintah memandang penting pencabutan PPKM untuk mendorong pemulihan ekonomi.
"Pembatasan-pembatasan dalam PPKM itu sudah dinyatakan tidak berlaku, tetapi kedaruratannya tidak dicabut, karena kita masih mengantisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," katanya, Rabu (4/1/2023).
Ia menjelaskan hal yang dimaksud dengan pencabutan PPKM tersebut, misalnya gedung yang memiliki kapasitas 100 orang sudah digunakan untuk kegiatan masyarakat dengan jumlah peserta 100 orang.
"Tidak ada pembatasan 50 persen itu tidak, kemudian juga work from home itu sudah tidak ada lagi, sehingga sekarang work in office, begitu ya," katanya.
Namun demikian, kata dia, kedaruratan terkait dengan pandemi Covid-19 tetap dilanjutkan karena belum dinyatakan hilang, dan masih ada potensi terjadi penularan di masyarakat.
"Dan kedaruratan itu terkait dengan penganggaran, kalau kedaruratan itu kita cabut, kemudian terjadi apa-apa pemerintah akan sulit melakukan yang namanya refocusing anggaran," katanya.
Meskipun demikian, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mendukung kebijakan pencabutan PPKM, karena akan semakin mendukung pemulihan ekonomi di daerah dan kegiatan perekonomian makin menggeliat setelah terdampak pandemi Covid-19.
"Memang ini pilihan kita, kita ingin ekonomi segera pulih, apalagi inflasi yang tinggi ini sehingga pemulihan ekonomi itu harus didorong dengan cara apa? Mencabut PPKM supaya usaha-usaha itu semakin lancar," katanya.