Rabu 04 Jan 2023 16:23 WIB

Perbolehkan Copot Masker di Balai Kota, Gibran: Untuk Sekolah Nanti Dulu

Gibran memperbolehkan lepas masker di Balai Kota namun tidak untuk sekolah.

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran memperbolehkan lepas masker di Balai Kota namun tidak untuk sekolah.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran memperbolehkan lepas masker di Balai Kota namun tidak untuk sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan pencopotan masker di lingkungan Balai Kota Solo. Aturan tersebut mulai diterapkan per Rabu, 4 Januari 2022 usai PPKM di Kota Solo dicabut.

"Copoten ndak apa-apa, sesuai SE kemaren ya tapi kalau badannya terasa ndak enak badan atau apa ya di rumah atau pakai masker nggak apa-apa. Ini diterapkan di balaikota dulu," kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

Ditanya soal aturan pemakain masker di lingkungan sekolah, pihaknya mengatakan akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia memastikan bahwa keadaannya akan tetap aman.

"Nanti bertahap, intinya Kalau di sekolah masih banyak anak kecil jadi ya nanti bertahap tapi ini aman tenang saja,kalau di pusat kan masih pakai masker," katanya.

Kendati demikian, apabila pihak sekolah menginginkan tidak memakai masker, Gibran mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait khususnya wali murid. Meskipun pihaknya tetap menganjurkan pemakaian masker.

"Sekolah tetap dianjurkan, ya tapi kita tetap koordinasikan dengan orang tua murid kalau ingin lepas masker saya kira aman-aman saja," terangnya. 

Selain itu, Gibran menjelaskan, ada beberapa poin yang dianjurkan untuk memakai masker. Mulai dari di kerumunan hingga apabila kondisi badannya sedang tidak prima.

"Poinnya saja tempat terbuka, kalau ramai dianjurkan tetap pakai masker kalau mau lepas gapapa kan bisa mengukur daya tubuh masing-masing, kuat apa tidak, lagi enak badan dan tidak enek badan," terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti jejak aturan pemerintah pusat terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selanjutnya, aturan terbaru akan diimplementasiksn dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.

"Ya kita mengikuti petunjuk saja, pencabutan itu dari pusa di ikuti penyesuaian Perwali dan SE-nya. Ya sudah menyesuaikan dengan pusat. iya (dicabut) tapi dengan aturan yang baru nanti," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani di Balai Kota Solo, Selasa (3/1/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement