Pengelola Karaoke Akui Kesalahpahaman Karyawannya Buka Segel Satpol PP
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang mendatangi tempat hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka penertiban pajak hiburan, Jumat (6/1). | Foto: Bowo Pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN --, Manajemen tempat usaha karaoke Monalisa, di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah beralasan, pembukaaan segel Satpol PP secara sepihak merupakan kesalahpahaman dari karyawannya.
Karyawan tempat usaha karaoke ini beranggapan, di tengah rekonsiliasi terkait dengan kewajiban tunggakan pajak yang harus diselesaikan dengan pemangku kebijakan terkait tempat usaha karaoke itu sudah bisa beroperasi kembali.
“Karena proses rekonsiliasi, karyawan tahunya segel sudah bisa dibuka sendiri tanpa komunikasi dengan petugas terkait (Satpol PP),” ungkap perwakilan manajeman karaoke Monalisa, Pristyono, Jumat (6/1/2022).
Ia juga menyampaikan, manajeman siap melaksanakan ketentuan serta peraturan yang ada. Demikian halnya dengan tunggakan pajak terutang juga akan dibayarkan oleh manajeman tempat hiburan ini.
Menurutnya, tunggakan pajak yang dimaksud setelah sebagian dibayarkan masih ada kekurangan sekitar Rp 159 juta. Manajemen sudah membuat kesepakatan dalam rekonsiliasi untuk membayarkan kekurangan ini secara bertahap.
“Kalau pajak yang 2022 semuanya sudah beres, sedangkan untuk tahun sebelumnya memang ada tunggakan karena dampak Covid-19 membuat pengusaha hiburan juga terpukul,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, penegakan terhadap pajak hiburan akan terus dilakukan. Penertiban pajak hiburan adalah perintah langsung dari Bupati Ngesti Nugraha.
“Semua pembayaran dilakukan secara cashless melalui rekening resmi, tidak boleh dititipkan kepada petugas pemungut,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan, untuk tunggakan pajak tahun 2022 harus diselesaikan. Sedangkan untuk tunggakan pajak hiburan pada saat merebaknya pandemi Covid-19, dilakukan rekonsiliasi terlebih dahulu, baru nanti dihitung berapa jumlah tunggakannya.
Menurutnya, sepanjang ada itikad baik dan pengelola tempat hiburan selaku wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya yang dituangkan dalam berita acara, maka penyegelan tidak dilakukan.
“Berita acara inilah yang akan digunakan sebagai pegangan aparatur penegakan perda untuk melaksanakan langkah selanjutnya,” tambah Rudibdo.