Senin 09 Jan 2023 02:17 WIB

Lukai Remaja Lain, Empat Pelajar Ditangkap Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang sebut empat pelajar akui sengaja cari lawan untuk lukai korban

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah barang bukti senjata tajam (ilustrasi). Polisi meringkus empat orang berstatus pelajar atas aksi penyerangan menyebabkan seorang pelajar terluka yang terjadi di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam aksi penyerangan yang dilakukan, keempat pelaku mengaku sengaja mencari lawan sehingga sampai melukai korban.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti senjata tajam (ilustrasi). Polisi meringkus empat orang berstatus pelajar atas aksi penyerangan menyebabkan seorang pelajar terluka yang terjadi di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam aksi penyerangan yang dilakukan, keempat pelaku mengaku sengaja mencari lawan sehingga sampai melukai korban.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus empat orang berstatus pelajar atas aksi penyerangan menyebabkan seorang pelajar terluka yang terjadi di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam aksi penyerangan yang dilakukan, keempat pelaku mengaku sengaja mencari lawan sehingga sampai melukai korban. 

"Iya, kami telah mengamankan empat pelajar yang diduga melakukan penyerangan pada Senin (2/1/2023) di Jalan Raya Kresek, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan akibat penyerangan itu seorang pelajar menjadi korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Ahad (8/1/2023). 

Romdhon menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Polsek Balaraja mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelajar yang menjalani perawatan di RSUD Balaraja akibat luka sabetan senjata tajam. Petugas kepolisian lalu mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan pendalaman terhadap musibah yang dialami si pelajar tersebut. 

Dari keterangan si pelajar, dia menjadi korban penyerangan yang dilakukan oleh empat orang pelajar yang tidak dikenalnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari para saksi. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya keesokan harinya polisi berhasil menangkap seorang pelajar yang merupakan salah satu pelaku penyerangan. "Pada Selasa (3/1/2023) polisi mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa. Dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam," terangnya. 

Usai penangkapan itu, didapatkan informasi bahwa penyerangan dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan empat sepeda motor dan senjata tajam. "Petugas kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor," lanjutnya. 

Keempatnya digiring ke kantor polisi dan dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui keempatnya sengaja mencari lawan sehingga melakukan aksi penyerangan dengan seenaknya. 

"Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul. Tanpa basa-basi, keempatnya langsung melakukan penyerangan," jelasnya. 

Romdhon menegaskan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement