Usai Dikosongkan, Bangunan di Jalan Perwakilan Bakal Diratakan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana di Jalan Perwakilan Yogyakarta. | Foto: Yusuf Assidiq
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan mulai meratakan seluruh bangunan yang berada di Jalan Perwakilan, Kota Yogyakarta. Hal ini untuk mendukung pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG).
Perataan bangunan dilakukan menyusul sudah dilakukannya pengosongan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Pasalnya, seluruh kios yang ada di Jalan Perwakilan sudah dilakukan penyegelan pada pekan kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait dengan tindak lanjut pengosongan di Jalan Perwakilan. "Yang jelas kawasan ini akan digunakan untuk JPG," kata Aji belum lama ini.
Pelaku usaha di Jalan Perwakilan sempat menyebut akan membuka segel yang dipasang di depan kios jika tidak ada solusi dari pemerintah. Menanggapi hal itu, Aji menyebut, pihaknya sudah memberikan batas waktu bagi pelaku usaha untuk mengosongkan tempat tersebut.
"Penangguhan waktu sudah pernah diberikan, namun masih ada pedagang yang menawar kembali untuk kembali ditangguhkan," ujarnya.
Aji juga menyebut, pemerintah daerah sudah menawarkan lokasi baru di lantai teratas Pasar Beringharjo. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pedagang dan meminta untuk direlokasi ke Teras Malioboro 1.
Namun, lanjutnya, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi mengingat kapasitas Teras Malioboro 1 sudah penuh. Dengan begitu, kata Aji, pemerintah memberikan alternatif lain agar mereka menempati Pasar Klithikan Pakuncen.
Ia menuturkan, pihaknya masih memberi ruang kepada pelaku usaha di Jalan Perwakilan untuk berdialog dengan Pemkot Yogyakarta. Meski begitu, Aji tetap menegaskan bahwa Jalan Perwakilan tidak akan lagi digunakan untuk lokasi berjualan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyebut bahwa Jalan Perwakilan sebelumnya pernah dikosongkan sebelum pandemi Covid-19. Keraton Yogyakarta, katanya, tidak memperpanjang surat kekancingan untuk pemanfaatan lahan di kawasan tersebut, kecuali pada bangunan sebelah barat atau Restoran Legian di Malioboro.
Namun, pedagang di Jalan Perwakilan tetap menggunakan bangunan di kawasan tersebut. Padahal, lanjut Sultan, Keraton Yogyakarta tidak pernah memberi izin melalui surat kekancingan bagi pelaku usaha untuk dapat membuka usaha di kawasan itu. "Mereka nggak punya izin semua, nggak tahu mereka bayar pada siapa kalau sewa," kata Sultan.