Banyak Korban Perumahan Mangkrak, Masyarakat Diminta Hati-Hati Beli Rumah
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Rumah mangkrak (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli rumah. Hal ini mengingat banyaknya warga Bantul yang menjadi korban perumahan mangkrak.
"Perlu aspek kehati-hatian masyarakat agar tidak terjebak di situ (perumahan mangkrak-Red), dan ini tidak hanya terjadi di Bantul, tapi di daerah lain juga banyak. Yang menawarkan (perumahan) online sekarang juga banyak," kata Koordinator Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I DPMPTSP Kabupaten Bantul, Ihwan Qomaru kepada Republika, Rabu (11/1/2023).
Ihwan menyebut, masyarakat perlu memperhatikan legalitas perizinan dari perumahan yang akan dibeli. Bahkan, kata Ihwan, masyarakat dapat meminta informasi ke DPMPTSP di tiap wilayah guna memastikan legalitas perizinan suatu proyek perumahan.
"Kadang-kadang masyarakat melihat, oh ini murah (langsung dibeli) ketika pengembang baru berproses (legalitas perizinannya). Masyarakat bisa bertanya ke pemerintah daerah, apakah ini sudah punya izin bangunan atau tata ruangnya sudah sesuai atau tidak," ujar Ihwan.
Ihwan juga menuturkan, masyarakat yang akan membeli rumah juga diharapkan untuk memperhatikan aturan-aturan terkait penyelenggaraan perumahan. Ada beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Selain itu, aturan penyelenggaraan perumahan juga dapat dilihat pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12/2021 (pasal 17) tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Seperti diketahui, Janabadra Legal Center (JLC) sudah menerima puluhan aduan dari masyarakat Bantul yang menjadi korban perumahan mangkrak. Rata-rata, warga yang memesan rumah kepada pengembang sudah membayarkan uang muka (down payment/DP).
Case Manager JLC, Riskiillah Wisnu Mulia mengatakan, dalam perjanjiannya, pengembang seharusnya sudah selesai membangun perumahan pada 2020. Namun, hingga saat ini rumah yang dijanjikan belum terbangun.
Setidaknya, ada lima pengembang perumahan di Bantul yang sudah dilaporkan oleh warga kepada JLC. "Dalam perjanjian seharusnya sudah selesai dibangun pada tahun 2020, namun sampai saat ini sudah lebih dari dua tahun belum ada realisasi," kata Riskillah.
Dari laporan warga ke JLC, kasus perumahan mangkrak ini terjadi karena beberapa alasan. Pertama yakni dikarenakan lahan perumahan yang akan dibangun belum dikuasai secara penuh oleh pengembang.
"Belum dikuasai secara penuh karena belum selesai peralihan kepemilikan tanah dari pemilik lahan kepada pengembang," ujar Riskiillah.
Alasan kedua, katanya, terkait dengan legalitas perizinan pengembang untuk melakukan pembangunan perumahan. Sedangkan, alasan ketiga yakni terkait operasional pembangunan.
"Bahkan, Ketika kami melakukan tinjau lokasi hanya tersedia beberapa unit rumah contoh, sementara lahan lainnya masih belum dilakukan pematangan," jelasnya.
Terkait dengan legalitas perizinan, lanjut Riskiillah, jual beli perumahan antara pengembang dengan konsumen bisa dilakukan jika lahan perumahan sudah atas nama pengembang. Selain itu, jual beli juga baru bisa dilakukan jika perizinan perusahaan maupun operasional sudah dimiliki oleh pengembang.
Namun, katanya, kasus perumahan mangkrak yang terjadi di Bantul dikarenakan rata-rata belum terjadi peralihan hak atas tanah secara penuh dari pemilik lahan kepada pengembang. Hal ini disebabkan pengembang belum melakukan pelunasan kepada pemilik lahan.
"Sehingga, pengembang tidak dapat mengurus dan melengkapi perizinan lainnya," kata Riskiillah.
Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan perumahan mangkrak mengingat sudah banyaknya warga yang melapor, dan direncanakan akan dibuka pada akhir Januari 2023 ini.
Posko tersebut nantinya akan melayani pemberian bantuan hukum bagi konsumen berupa saran hukum. Termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai tata cara membeli properti secara aman melalui posko yang dibentuk.
"Posko juga akan memberikan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan, dan memerlukan rekomendasi pengembang yang memiliki reputasi baik," katanya.