Wow! Warga Kudus Ciptakan Rokok  Dari Daun Talas

Red: Fuji Pratiwi

Pekerja merajang daun talas yang telah diperam selama tiga hari di sentra produksi daun talas rajang, Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022) (ilustrasi). Warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Jawa Tengah, berhasil menciptakan rokok tanpa menggunakan daun tembakau yang mengandung nikotin, melainkan memanfaatkan daun talas.
Pekerja merajang daun talas yang telah diperam selama tiga hari di sentra produksi daun talas rajang, Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022) (ilustrasi). Warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Jawa Tengah, berhasil menciptakan rokok tanpa menggunakan daun tembakau yang mengandung nikotin, melainkan memanfaatkan daun talas. | Foto: Antara/Destyan Sujarwoko

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Jawa Tengah, berhasil menciptakan rokok tanpa menggunakan daun tembakau yang mengandung nikotin, melainkan memanfaatkan daun talas.

Menurut Ulwan Hakim, pembuat rokok berbahan daun talas di Kudus, Jawa Tengah, Ahad (15/1/2023), ide menciptakan rokok berbahan daun talas berawal ketika ia mengetahui adanya ekspor daun talas dalam jumlah besar, sehingga tertarik mencoba membuat rokok menggunakan daun talas. "Ternyata rasanya tidak enak, terasa sengur, pahit dan getir," ujar Ulwan.

Uji coba membuat rokok kretek daun talas itu, kata dia, dimulai sejak 2022 dengan mendatangkan daun talas yang sudah dirajang seperti halnya tembakau dari Jawa Barat, Purbalingga, dan Temanggung.  Gagal dengan uji coba pertama, ia lantas mencoba mengombinasikannya dengan aneka daun lainnya, seperti daun pepaya, daun teh, hingga daun kopi.

Setelah melakukan serangkaian uji coba, akhirnya Ulwan menemukan racikan rokok daun talas dengan sejumlah bahan rempah yang totalnya ada 17 bahan. Hanya saja, dia enggan menyebutkan bahan campurannya, mengingat rokok daun talas hasil produksinya mulai diuji coba di pasaran.

Baca Juga

Sementara harga jual per bungkus dengan isi 12 batang sangat murah, hanya Rp 5.000, mengingat tidak ada cukai seperti rokok berbahan tembakau. "Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak Bea dan Cukai, rokok yang diproduksinya karena tanpa bahan tembakau dan tidak mengandung nikotin tentunya tidak dikenakan cukai," ujar Ulwan.

Dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, hanya menyebutkan produk yang dikenakan pita cukai, yakni rokok berbahan tembakau, vape, dan minuman beralkohol.

Untuk sementara ini, imbuh dia, sudah diproduksi satu bal atau 200 pak rokok. Sedangkan pemasarannya di wilayah Sumatra, Jambi dan beberapa daerah di Jawa. Respons dari masyarakat yang biasa merokok memang bervariasi.

"Namun, sudah banyak yang memberikan apresiasi sehingga banyak yang berminat sebagai alternatif bagi perokok berat yang sulit meninggalkan rokok tembakau," ujar Ulwan.

Tanaman talas selama ini dikenal masyarakat Jawa dengan sebutan tanaman lompong atau tumbuhan berumbi. Talas atau taro merupakan tanaman tropis yang banyak ditemukan di Asia Tenggara dan Selatan.

Di beberapa daerah yang sulit tumbuh tanaman padi, memanfaatkan ubi talas sebagai makanan pokok pengganti padi. Bahkan, daunnya juga bisa dimanfaatkan sebagai sayur yang dikenal dengan sayur lompong.

Informasinya, daun talas yang memiliki nama ilmiah Colocasia Esculentamemiliki kandungan serat, air, energi, protein, vitamin C, zat besi, serta berbagai mineral.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Siapa Bilang Vape tak Berbahaya? Dokter Justru Ungkap Fakta Sebaliknya

Program Desa Devisa LPEI Buka Peluang Ekspor Lada Sambas

Ekspor China Anjlok pada Desember, Prospek Pertumbuhan 2023 Suram

Neraca Dagang RI Desember 2022 Diperkirakan Surplus

Cegah Eksportir Nakal, Anggota DPR Dukung Kebijakan Presiden Wajibkan Parkir Dolar di RI

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark