Jumat 13 Jan 2023 18:49 WIB

Cegah Eksportir Nakal, Anggota DPR Dukung Kebijakan Presiden Wajibkan Parkir Dolar di RI

Masih banyak eksportir yang masih memarkirkan dana mereka di luar negeri.

Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan kebijakan tambahan dalam perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang menambahkan daftar sektor usaha yang wajib DHE di dalam negeri, salah satunya adalah manufaktur.

Kebijakan Presiden Jokowi ini kemudian mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komaruddin. “Kami tentu mendukung rencana ini,” kata Putri kepada wartawan, Jumat (13/1/2022).

Baca Juga

Menurut politisi Partai Golkar itu, hingga saat ini masih banyak eksportir yang masih memarkirkan dana mereka di luar negeri, hingga pertumbuhan cadangan devisa Indonesia tidak sebanding dengan pertumbuhan Narada perdagangan, karena banyak eksportir ‘nakal’ atau tidak patuh.

“Karena selama ini masih banyak eksportir yang memarkirkan dananya di luar negeri. Belum lagi, ternyata pertumbuhan cadangan devisa kita tidak sebanding dengan pertumbuhan neraca perdagangan,” ucapnya.

Untuk itu, langkah Presiden merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) adalah langkah tepat untuk menggenjot DHE Indonesia demi meningkatkan nilai tukar rupiah. 

“Makanya, perlu pengaturan lebih lanjut untuk menggenjot Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia agar semakin meningkatkan cadangan devisa dan nilai tukar Rupiah,” jelasnya.

Lebih jauh Putri, langkah mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga sebagai antisipasi terjadinya pelemahan ekonomi global di tahun ini, setelah para pakar ekonomi memprediksikan tahun 2023 ini akan menjadi tahun gelap bagi hampir semua negara, terkhusus negara-negara barat.

"Apalagi kita dihadapkan ancaman pelemahan ekonomi global, sehingga perlu penguatan dari segi ketahanan eksternal,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Jokowi menambah daftar sektor usaha yang wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

"Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib masuk di dalam negeri," kata Airlangga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai arahan Presiden Jokowi. 

"Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement