Jumat 11 Apr 2014 02:00 WIB

Seperti Apa Peranan Jalan Tol?

Red: Agung Sasongko
Proyek pembangunan jalan tol JORR W2 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto : Raisan Al Farisi)
Proyek pembangunan jalan tol JORR W2 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto : Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Indonesia saat ini menempati peringkat ke-16 ekonomi dunia. Dan berdasarkan hasil kajian konsultan manajemen global McKinsey Global Institute, Indonesia diprediksi akan menduduki peringkat ke-7 terbesar ekonomi dunia di tahun 2030 mendatang.

Melihat prediksi ini tentu peluang bisnis di Indonesia terbuka lebar di berbagai sektor industri. Termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur yang meliputi jalan, pelabuhan, airport, jalur kereta api, air murni, irigasi dan bendungan, listrik serta pengelolaan sampah yang masih perlu dikembangkan di seluruh nusantara.

Pada pembangunan jalan, jalan bebas hambatan atau jalan tol merupakan satu hal yang penting dalam pembangunan. Jalan tol sendiri merupakan bagian dari jaringan jalan umum yang dikelola oleh pemerintah dengan bantuan dari BUJT (badan usaha jalan tol). Investasi pembangunan jalan tol dikembalikan melalui penghasilan yang dipungut dari tarif jalan tol.

Konsep jalan tol adalah konsep pendanaan infrastruktur jalan dengan sedikit mungkin bahkan tanpa membebani APBN. Namun jika proyek jalan tol tidak mendapatkan keuntungan maka berlaku konsep hibrid atau subsidi dari APBN.

Pemerintah dalam membangun jaringan jalan menetapan tiga bagian yang terdiri dari jalan non tol, jalan tol bersubsisdi, dan jalan tol non subsidi. Jalan non tol atau jalan umum disubsidi penuh dari APBN dan APBD yang berasal dari pajak masyarakat.

Kemudian jalan tol bersubsidi memperoleh pemasukan separuh dari APBN dan APBD dan separuh lagi dari dana pemanfaatan jalan tol yakni tarif untuk tol yang dibayar langsung oleh masyarakat yang menggunakan fasilitas talan tol. Adapun jalan tol non subsidi memperoleh dana sepenuhnya dari tarif tol.

Di Indonesia, kita mengenal Jasa Marga sebagai perusahaan pertama penyelenggara jalan tol di Indonesia. Dibangun pada tahun 1978, Jasa Marga kala itu masih berstatus sebagai perusahaan milik pemerintah yang biaya pengembangannya berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga.

Jasa Marga saat itu juga menjadi satu-satunya perusahaan pengola jalan tol. Tol pertama yang dibangun dan dioperasikan adalah jalan tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi).

Sebagai pengelola jalan tol, Jasa Marga bertugas untuk merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol dan berbagai sarana yang melengkapinya. Ini semua dilakukan agar jalan tol berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.

Kini Jasa Marga bukan lagi pemain tunggal di industri ini. Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004, PP No. 15 tahun 2005, UU No. 5 tahun 1960 dan UU No. 2 tahun 2012 terkait investasi jalan tol, kini ada tiga proses dalam upaya mendapatkan pengusahaan jalan tol baru. Yaitu, melalui akusisi, lelang dan usulan atau pemrakarsa proyek.

Tujuan dari terbukanya ruang untuk berinvestasi di jalan tol ini diharapkan meningkatnya pemerataan penyelenggara hasil pembangunan dan keadilan agar pembangunan infrastruktur jalan tol tidak sebatas pulau Jawa.

Dengan banyaknya investor pemerintah tak perlu lagi ikut mensubsidi pembangunan jalan tol. Sehingga dana APBN bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih merata ke berbagai daerah lainnya. Agar industri infrastruktur dapat semakin maju dan berkembang demi perkuatan ekonomi Indonesia.

Penulis: Rizky Rahmany – Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement