PKB DIY Usul Gunungkidul Dibagi Jadi Dua Dapil
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua DPW PKB DIY, Agus Sulistiyono. | Foto: Febrianto Adi Saputro
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulķan agar daerah pemilihan (dapil) Gunungkidul dibagi jadi dua dapil. Hal itu disampaikan Ketua DPW PKB DIY, Agus Sulistiyono, dalam uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.
"Tadi saya menyampaikan di forum bahwa setelah melalui kajian di kami, kami cenderung mengusulkan untuk di dapil Gunungkidul itu menjadi dua," kata Agus, Rabu (18/1/2023). Ia mengatakan, pertimbangannya, wilayah Kabupaten Gunungkidul sangatlah luas.
Di samping wilayahnya yang luas, Gunungkidul juga merupakan wilayah pegunungan. "Dengan jadi dua dapil itu, para wakil rakyat yang berangkat dari dapil Gunungkidul akan lebih deket mobilisasinya, lebih mudah karena memang geografis di Gunungkidul di samping luas dan daerahnya pegunungan dan sebagainya. Maka kami dengan pertimbangan ke wilayah geografis yang sangat luas itu kami usul di Gunungkidul bisa menjadi dua dapil," ujarnya.
Pada Pemilu 2019 lalu, PKB DIY memperoleh satu kursi di Gunungkidul. Dan di Pemilu 2024 mendatang, PKB DIY menargetkan dua kursi di Gunungkidul. "Dengan dua dapil di samping pertimbangan geografis, pertimbangan berikutnya kami insya Allah bisa mendapatkan dua kursi. Walau satu dapil kami juga akan genjot menjadi dua," kata dia.
Dalam uji publik, KPU menyodorkan dua rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD DIY Pemilu 2024. Rancangan pertama, terdapat tujuh dapil dengan jumlah alokasi sebanyak 55 kursi. Rancangan kedua, terdapat delapan dapil dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 55 kursi.