Cukupkah Pasal Berlapis Dijatuhi untuk Kiai FM, Tersangka Kekerasan Seksual kepada Santri?
Red: Karta Raharja Ucu
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), didampingi Kasat Reskrim AKP Dika Hadian (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus tindak kekerasan seksual di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023). Polres Jember menahan tersangka Kiai FM yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap empat santri. | Foto: ANTARA FOTO/HO/Humas Polres/Sen/aww.
REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Penyidik Kepolisian Resor Jember menerapkan pasal berlapis terhadap pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren nya di Desa Mangaran, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat.
Menurutnya kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023 dengan modus tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren. "Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember. "Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.
Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi. "Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.
Kapolres Jember setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan yang ingin menggali lebih dalam tentang pengungkapan kasus itu. "Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Mereka dimintai keterangan dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes Kiai FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.