REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian masih melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus pembakaran Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pads Ahad (22/1/2023). Meski pelaku berinisial E (29 tahun) mengalami gangguan jiwa, proses hukum sementara ini masih berjalan.
Kepala Polres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan riwayat pengobatan pelaku. Pelaku diketahui pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) pada 2017 dan 2021.
"Kasus sementara masih berjalan. Masih kita periksa ahli pidana dan ahli rumah sakit jiwa," kata Rio saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Masjid Al Hidayah itu diketahui terjadi pada Ahad malam. Diduga kebakaran dipicu pelaku yang menyalakan api di dalam masjid.
Pelaku yang diduga melakukan pembakaran itu langsung diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku merupakan ODGJ.
Sebelumnya, Rio menyebutkan bahwa pelaku sudah pernah tiga kali dirawat di RSJ. Polisi juga telah berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat mengenai kondisi kejiwaan pelaku.
Menurut dia, usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan. Berdasarkan rekam medis yang ada, polisi akhirnya membawa pelaku ke RSJ di Bandung.
"Tadi pagi dikawal oleh anggota kami bersama aparat desa, untuk dikirim ke RSJ di Bandung. Berdasarkan rekam medis yang ada, dia memang mengalami gangguan jiwa," kata Rio, Selasa (24/1/2023).