Polres Sleman Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Wilayah Tempel

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq

Polresta Sleman menggelar konferesi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di wilayah Tempel, Sleman, Kamis (2/2).
Polresta Sleman menggelar konferesi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di wilayah Tempel, Sleman, Kamis (2/2). | Foto: Febrianto Adi Saputro

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua orang warga Tempel, Sleman, DIY. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Pasar Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sabtu (7/1/2023) dini hari.

Satreskim Polres Sleman, Iptu M Saifudin menjelaskan, peristiwa berawal saat korban tengah berboncengan di sekitaran Pasar Tempel. Secara tiba-tiba, korban dihentikan oleh gerombolan pelaku.

"Korban ditanya oleh para pelaku, 'Kamu anak Bosse?' (salah satu nama geng sekolah), 'bukan' (jawab korban), namun beberapa pelaku sudah terprovokasi kemudian melakukan kekerasan terhadap para korban," kata Saifudin dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (2/2/2023).

Para pelaku kemudian memukul, menendang, serta merusak sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Usai mengeroyok korban, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban ke arah Jalan Magelang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka berupa lecet pada bagian punggung, jari tangan, kaki kanan akibat pukulan sabuk yang terpasang gear, kemudian mengalami kerusakan pada motor yang dikendarai oleh korban," jelas dia

Setelah diselidiki aparat kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan berinisial BA alias Petruk (20 tahun) warga Seyegan, Sleman. Adapun motif pengeroyokan tersebut lantaran para pelaku balas dendam karena pernah menjadi korban tindakan kekerasan geng Bosse pada 2020.

"Selain daripada tersangka Petruk, masih ada beberapa tersangka yang saat ini masih dalam pencarian kami, masih dalam status DPO," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sepatu merek Puma, jaket hoodie merek Adidas, dan satu buah sabuk gesper merek Oxley warna hijau. Pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terkait


Siswa SD di Sleman Alami Pusing-pusing Usai Diberi Permen Orang tak Dikenal

Disdik Sleman Keluarkan Surat Edaran Cegah Penculikan Anak

Batik Sinom Parijotho Salak Jadi Produk Unggulan Kabupaten Sleman

Sepanjang 2022, Program Padat Karya Sleman Diikuti 4,004 Warga

Sleman Raih Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark