Disdik Sleman Keluarkan Surat Edaran Cegah Penculikan Anak
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Keamanan sekolah memantau proses penjemputan siswa sekolah (ilustrasi) | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Pada Pencegahan Kasus Penculikan Anak. Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana, mengatakan upaya tersebut dilakukan menyikapi maraknya dugaan percobaan penculikan anak di wilayah setempat.
"Kami sudah membuat edaran imbauan ke sekolah untuk melakukan hal untuk antisipasi untuk pencegahan," kata Ery kepada Republika, Rabu (1/2/2023). Surat Edaran bernomor 330/0617 tersebut ditujukan kepada kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kepala Sekolah Dasar, dan kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Sleman.
Terdapat enam poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. "Peningkatan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan, perlindungan dan pengamanan di lingkungan sekolah masing-masing, khususnya terhadap orang asing atau orang tidak dikenal dengan gerak gerik yang mencurigakan," bunyi poin pertama surat edaran itu.
Poin kedua, sekolah juga diminta untuk memberikan sosialisasi dan arahan terhadap siswa agar berhati-hati berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian sekolah juga diminta untuk mengefektifkan peran keamanan sekolah dan guru untuk memantau siswa khususnya di jam istirahat, pulang sekolah dan jam ekstra kurikuler.
"Sekolah harus menugaskan guru untuk mengawasi siswa selama menunggu jemputan," bunyi poin keempat.
Poin kelima, sekolah diminta untuk menjalin komunikasi yang efektif dengan orang tua siswa dan mengenali keluarga siswa yang menjemput saat pulang sekolah. Terakhir, sekolah harus menghubungi orang tua siswa jika terjadi keterlambatan penjemputan.