Kamis 02 Feb 2023 14:05 WIB

Polisi Tangani Kasus 106 Jamaah di Kota Bogor yang Tertipu Gagal Berangkat Umroh

CV membuka jasa pemberangkatan umroh dengan biaya Rp 5 juta sampai Rp 12,5 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Jamaah umroh asal Indonesia berswafoto dengan latar belakang Jabal Rahmah di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (3/12/22022).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jamaah umroh asal Indonesia berswafoto dengan latar belakang Jabal Rahmah di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (3/12/22022).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan pemberangkatan umroh yanag diduga dilakukan oknum berinisial CV. Pelaku telah merugikan 106 calon jamaah dengan total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta untuk 10 orang keluarganya. Mereka seharusnya sudah berangkat umrah, tetapi ternyata ditipu.

"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Bismo saat konferensi pers pengungkapan penipuan umroh di Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023).

Bismo menuturkan, dari laporan ES, kemudian Polresta Bogor Kota menciduk terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi. Pun dengan CV selaku terduga pelaku sudah turut diperiksa.

Hasilnya, menurut Bismo, ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan. Walaupun janjinya berangkat pada 2022, tetapi hingga kini semua korban belum bisa umroh. Jumlah kerugian calon jamaah umroh mencapai Rp 1,8 miliar.

Polisi pun telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi. "Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," tuturnya.

Saat ini, menurut Kombes Bismo, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polresta Bogor Kota pun membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, terduga pelaku berinisial CV melakukan kegiatan untuk memberangkatkan umroh itu kurang lebih sejak 2020. CV memberikan janji dapat memberangkatkan umroh dengan biaya murah dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 12,5 juta.

Padahal, rata-rata biaya normal umroh sekitar Rp 20 jutaan. "Nah selisih dari kekurangan itulah, dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umroh dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran," kata Rizka.

Akan tetapi, menurut Rizka, semakin tahun jumlah jamaah bertambah banyak. "Untuk data per hari ini yang bisa kami himpun per Desember 2022 lebih kurang ada 106, yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk miliaran rupiah," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement