Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Polisi Temukan Bukti Baru
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Pembunuhan (Ilustrasi) | Foto: pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP, EJR (15) di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, tepatnya di kebun kosong belakang KCRI Sukoharjo, Rabu (8/2/2023).
Dalam pra rekonstruksi yang digelar di lokasi pembunuhan tersebut oleh tersangka pembunuhan, Nanang Trihartanto (21), memerankan sebanyak 32 adegan. Dalam proses tersebut petugas kepolisian menemukan adanya bukti baru, yaitu patahan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.
"Dalam prarekonstruksi ini, penyidik menemukan bukti baru, yakni patahan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Dimana sebelumnya hanya ditemukan gagang pisaunya saja," jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Rabu.
Teguh mengungkapkan prarekonstruksi digelar dalam upaya untuk menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana tahapan pembunuhan dari pelaku. Termasuk olah TKP awal hingga penemuan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pada awalnya pelaku menusuk korban dengan pisau, dan korban sempat melarikan diri, kemudian dikejar oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menggunakan obeng untuk menusuk bagian leher dan pipi korban hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Disinggung soal bukti baru, AKP Teguh menyatakan bahwa patahan pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban ditemukan oleh warga sekitar yang beraktivitas di lokasi kejadian. "Patahan pisau ditemukan tidak jauh dari TKP. Oleh warga, barang bukti tersebut sebelumnya ditutupi dengan bebatuan," jelasnya.
Dalam prarekonstruksi tersebut terungkap juga jika korban sempat merasa takut dan mengirim pesan ke pacarnya. Selain itu, korban juga memotret lokasi dan mengirim lokasi kepada pacarnya.
"Setelah ini masih ada tahap rekonstruksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah reskrim mengumpulkan bukti dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan," katanya.