Dua Tersangka Simpan Ganja Hampir 1 Kg Diringkus Saat Nongkrong

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq

 Polisi ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di Mapolresta Solo.
Polisi ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di Mapolresta Solo. | Foto: Muhammad Noor Alfian

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo menangkap dua pelaku yang menyimpan ganja seberat 990 gram atau hampir satu kilogram yang telah tersimpan selama enam bulan. Kedua tersangka berinisial BNS (26) dan EA DPN (24) asal Boyolali.

Polisi membekuk pelaku saat sedang nongkrong pada salah satu kafe di wilayah Solo. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan penangkapan kedua tersangka berlangsung pada 31 Januari 2023.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang juga nongkrong di kafe tersebut. Iwan mengungkapkan kedua tersangka tertangkap saat mengobrol persoalan ganja. "Kita menangkap kedua tersangka sekaligus, namun kasus berbeda. Untuk yang menyimpan ganja ini oleh tersangka EA DPN," kata Iwan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, BNS merupakan pengguna yang mendapatkan perintah dari EA DPN untuk mengambil ganja yang disembunyikan di suatu tempat. "Setelah mereka tertangkap, kami mendapat barang bukti pecahan ganja seberat delapan gram. Kemudian kami menelusuri hingga ke rumah tersangka EA DPN dan mendapatkan satu kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan," terang iwan.

Iwan menjelaskan satu kardus berisi ganja tersebut memiliki berat 982 gram. Jadi total barang bukti menjadi 990 gram. Salah seorang tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya di lapas berinisial A.

Sebelumnya, tersangka pernah mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama enam bulan. Setelah bebas Agustus 2022 lalu, EA DPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya.

Sehingga ia terpaksa melakukannya. "A meminta EA DPN mengambil ganja di salah satu Kantor Pos dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara. Tersangka BNS dan EA DPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Dan kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang," terang Iwan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat primair pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait


Anak Gagal Ginjal di RSUD Moewardi Solo, Gibran Sebut Sempat Konsumsi Praxion

Kementerian PUPR Bantu Revitalisasi Keraton Kasunanan Solo

Banyak Elit Politik Kunjungi Gibran, Pakar : Punya Peran Mediator Komunikasi Politik

Solo Technopark, Kawasan Transformasi Digital dan Pengembangan Inovasi

STP Diresmikan, Airlangga Puji Pertumbuhan Ekonomi Kota Solo

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark