Enam Tersangka Kejahatan Jalanan di Titik Nol Yogyakarta Ditangkap
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023). | Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam tersangka pelaku kejahatan jalanan yang menggunakan senjata tajam (sajam) di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta. Keenam tersangka diamankan setelah dilakukan pengejaran bersama Polda DIY, dua hari setelah viralnya kejadian tersebut di media sosial.
Keenam tersangka tersebut berinisial GN (17) yang merupakan pelajar, NK (20) driver ojek online, FN (28) karyawan swasta, YG (33) karyawan swasta, LT (23) sopir, TR (27) driver ojek online.
"Kami dari pihak kepolisian awalnya tidak mengetahui kejadian sebelum viralnya video tersebut. saat sudah mengetahui melalui video yang viral, kami segera lakukan langkah-langkah penyelidikan. Berdasarkan oleh TKP yang ada di situ, akhirnya kami mendapatkan identitas dari korban, karena dari korban sendiri tidak melaporkan kepada kami," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar dalam rilis yang disampaikan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (8/2/2023) malam, atau setelah viralnya video. Dari hasil pendalaman korban, pihaknya kembali melakukan penyelidikan sehingga tersangka akhirnya bisa ditangkap.
Ada beberapa barang bukti yang disita kepolisian. Mulai dari sepeda motor yang digunakan tersangka, hingga senjata tajam yang digunakan tersangka.
"Sepeda motor yang kami amankan yang digunakan sebagai sarana oleh mereka (pelaku). Kemudian juga ada satu pilah senjata tajam berupa celurit, helm korban juga kita jadikan sebagai barang bukti. Beberapa baju dan pakaian dari para pelaku yang juga kita lakukan penyitaan," ujar Saiful.
Dalam rilis tersebut, hanya ditampilkan lima tersangka. Satu tersangka lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Keenam tersangka merupakan teman bermain dan merupakan warga Kota Yogyakarta. "Mereka ini teman, tempat tinggalnya tidak di satu tempat, ada di beberapa tempat, mereka teman bergaul," lanjut Saiful.
Atas kejahatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP karena bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan, baik terhadap orang maupun barang. Para pelaku pun diancam maksimal tujuh tahun penjara.