REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak dapat bergerak sendiri dalam proses penyelamatan pilot Susi Air setelah kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyerang pesawat PK-BVY dibakar KKB di Nduga, Papua Tengah. Sebab, penanganan KKB saat ini merupakan ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
TNI disebutnya tak dapat menjalankan operasi untuk melawan KKB, tanpa adanya perintah, dalam hal ini dari presiden. Sehingga, tugas TNI saat ini adalah membantu kepolisian dalam mengatasi konflik di Papua.
"TNI itu, ya, melaksanakan operasi apa pun hanya atas perintah presiden. Ya, begitu, jadi, harus jelas," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
"Dulu waktu masih disebut OPM, jelas itu tugas dan tanggung jawabnya tentara, menurut undang-undang. Lalu oleh pemerintah diganti menjadi KKB, kelompok kriminal bersenjata, oh ini sudah bukan, ini penegakan hukum polisi, ya, oke kita sepakat polisi," sambungnya.
Karenanya, TNI sebaiknya memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani masalah konflik di Papua, khususnya KKB. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum ketika TNI melakukan operasi di Papua.
Salah satu payung hukum yang diusulkannya adalah peraturan presiden (Perpres) yang didalamnya mengatur tentang operasi di Papua. Mengingat TNI memiliki kemampuan untuk hal tersebut.
"Agar Tentara Nasional Indonesia itu dapat menentukan bentuk dan macam operasi yang akan dipakai itu apa. Dengan perpres-nya begini, nanti bisa dilihat 'oh ya kita operasi teritorial'," ujar Hasanuddin.
"Dengan perpres begini, oke kita hanya operasi intelijen atau dengan perpresnya seperti apa di dalamnya kita nanti akan melakukan operasi tempur misalnya," sambung Mayjen TNI purnawirawan itu.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanggapi serangan KKB di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Menurutnya, serangan tersebut sudah membuat wilayah tersebut berstatus darurat sipil.
"Kita harapkan gini ya, harus dipahami Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil adalah gubernur, kepala daerah yang di depannya adalah otomatis penegakan hukum, kepolisian," ujar Lodewijk di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (10/2/2023).
DPR mendukung penuh operasi yang dilakukan oleh kepolisian di sana. "Termasuk upaya prioritas di mana mencari pilot, statusnya seperti apa, apakah beliau sembunyi, melarikan diri, atau disandera kita masih menunggu," ujar anggota Komisi I DPR.