Polres Gunungkidul Gencarkan Tindak Penggunaan Knalpot Blombongan
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Anis Efizudin
REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Polres Gunungkidul merespons keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot blombongan. Kapolres Gunungkidul AKBP, Edy Bagus Sumantri menyampaikan, anggotanya telah melakukan meningkatkan kegiatan patroli di wilayahnya.
"Terima kasih atas masukannya, dan kami (Polres Gunungkidul) melakukan penindakan berupa penilangan," kata Edy.
Warga dinilai merasa terganggu dengan suara bising knalpot blombongan di sekitar tempat tinggalnya. Polres Gunungkidul mengharapkan adanya dukungan masyarakat untuk dapat melaporkan bila terdapat hal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Mari sama-sama kita mengawasi, orang tua juga turut mengawasi agar para remaja ini tidak kebablasan. Sekali lagi ini yang kami harapkan mendapat masukan dari masyarakat," imbuhnya.
Penindakan terhadap pengendara berknalpot blombongan juga dilakukan Polda DIY dan Polres jajaran. Polda DIY saat ini diketahui tengah menggelar Operasi Keselamatan Progo 2023 di wilayah hukum Polda DIY.