Senin 19 Apr 2021 21:21 WIB

Pakai Knalpot Bising di Bekasi Bisa Kena Tilang Rp250 Ribu

Polresta Bekasi melakukan patroli dan penindakan knalpot bising.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bayu Hermawan
Razia motor berknalpot bising (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Razia motor berknalpot bising (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menggelar patroli dan penindakan kepada pengguna knalpot bising dan balap liar di Kota Bekasi. Kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini dimulai pada Senin (19/4) di Polsek Jatisampurna.

Kepala Pelaksana Harian Operasi Keselamatan Jaya 2021, sekaligus Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan razia khususnya untuk knalpot bising dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. "Patroli dan penindakan ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata AKBP Agung Pitoyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Baca Juga

Agung melanjutkan, bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu. "Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," jelasnya.

Sejak memasuki bulan Ramadan ini, Polres Metro Bekasi Kota sudah menindak 115 pengguna knalpot bising, dan akan terus bisa bertambah apabila masih ditemukan pelanggaran yang merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya, Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng personel gabungan yang terdiri dari personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, Dishub Pemkot Bekasi yang secara Bersama melaksanakan patroli dengan rute Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai serta titik-titik rawan kerumunan lainnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement