Rabu 15 Feb 2023 19:59 WIB

LPPM Universitas BSI Lakukan Benchmarking dengan Cyber University

Universitas BSI saat ini telah memiliki 46 Jurnal yang dikelola.

Red: Nora Azizah
Penerbitan artikel ilmiah (jurnal) semakin dibutukan dalam proses peningkatan suatu institusi pendidikan. Berangkat dari hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melakukan benchmarking dengan Universitas Siber Indonesia atau lebih dikenal dengan Cyber University.
Foto: Dok. Universitas BSI
Penerbitan artikel ilmiah (jurnal) semakin dibutukan dalam proses peningkatan suatu institusi pendidikan. Berangkat dari hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melakukan benchmarking dengan Universitas Siber Indonesia atau lebih dikenal dengan Cyber University.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan artikel ilmiah (jurnal) semakin dibutukan dalam proses peningkatan suatu institusi pendidikan. Berangkat dari hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melakukan benchmarking dengan Universitas Siber Indonesia atau lebih dikenal dengan Cyber University, Rabu (8/2/2023) lalu.

Pada era digitalisasi seperti saat ini, memahami pengelolaan Open Journal System (OJS) menjadi salah satu tahap yang penting bagi para editor jurnal dalam melakukan pengelolaan jurnal berbasis online. Dimulai dari proses seleksi naskah, penyuntingan, penelaahan bahkan sampai penerbitan dilakukan via OJS.

Baca Juga

Ketua LPPM Universitas BSI Taufik Baidawi mengatakan bahwa Kampus Digital Kreatif Universitas BSI saat ini telah memiliki 46 Jurnal yang dikelola. Jumlah tersebut terdiri dari jurnal yang telah ter-Sinta 3 ada 2 jurnal, Sinta 4 berjumlah 15 jurnal, Sinta 5 berjumlah 5 jurnal, dan sisanya masih berproses pengajuan akreditasi.

“Segala proses yang dilakukan dalam proses pengelolaan hingga sampai terakreditasi bukanlah proses instan. Dimulai dari pengelolaan yang tertib dan sesuai aturan OJS selama 2 tahun, pengajuan akreditasi, hingga terbit surat keterangan akreditasi,” tutur Taufik dalam keterangan rilis, Rabu (15/2/2023).