Cabuli Anak Asuh, Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Diringkus 

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan | Foto: Foto : MgRol_94

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah telah meringkus pelaku pencabulan terhadap anak asuh di sebuah yayasan panti asuhan.

Korban MA (17 tahun) dicabuli oleh pemilik salah satu yayasan di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sekitar bulan Oktober 2022 lalu.

"Kami mengamankan pelaku UP, 51 tahun, warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat. Diketahui, UP adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya," ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Jumat (17/2/23).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2022 saat korban MA, warga Kecamatan Somagede, yang  sedang duduk di kasur, saat tiba tiba UP membuka kamar korban. Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban “Sedang apa?” namun korban hanya diam saja.

Setelah itu, UP langsung mendekati korban dan duduk di belakang korban. Kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikkan baju serta pakaian dalam korban setinggi dada hingga terlihat area sensitifnya tersebut.

"Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata “Saya pijit biar enak badannya” sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya. Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata “Diam saja ya” sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut," lanjutnya.

Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan pakaian dalam serta baju korban kemudian saat keluar kamar berkata “Jika pengen uang ambil saja di loker”. Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada di dalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi ke dalam loker.

"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," kata Kasat Reskrim.

Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Metri Zul Utami menambahkan, kasus ini terungkap ketika keluarga korban datang menengok tetapi tidak diizinkan oleh pimpinan panti tersebut. Pelaku bahkan meminta sejumlah uang jika anaknya pindah dari panti tersebut.

Hal ini membuat ibu korban curiga sehingga melapor ke Polsek Purwokerto Barat. Kemudian aparat mendatangi panti tersebut dan mengamankan korban serta pelaku dan dibawa ke unit PPA. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, korban akhirnya mengatakan bahwa payudaranya telah dipegang sebanyak tiga kali.

"Setelah itu kami lakukan visum ke salah satu RS di Purwokerto dan korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabuli korban," kata Iptu Metri.

Saat ini, pelaku UP beserta barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana panjang training warna biru kami amankan guna proses hukum lebih lanjut.

UP dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terkait


Trauma, 10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Pilih Sekolah Online

Duh...Perempuan 16 Tahun di Tasikmalaya Dicekoki Obat, Kemudian Dicabuli

Ayah Bejat Tega Setubuhi Dua Anak Tiri di Bandung Sejak Tahun 2017 

Polisi di Sijunjung Tembak Seorang Pelaku Cabul

Kak Seto Kunjungi Balita yang Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jakut

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark