REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan sejumlah pemuda di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum dicabuli, perempuan itu terlebih dulu dicecoki obat-obatan terlarang.
Kepala Polsek Sukaratu, AKP Mahmud Darmana, mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (19/1/2023). Ketika itu, korban dijemput dari rumahnya oleh dua orang remaja, masing-masing berinisial AW (22 tahun) dan RS (19), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Korban dibawa ke indekos milik AW," kata Mahmud, melalui keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (24/1/2023).
Di tempat itu, sudah ada DS (26) yang menunggu. Sesampainya di sana, korban diminta untuk meminum obat-obatan jenis eximer sampai setengah sadar.
"Korban diberi tujuh butir obat eximer sampai setengah sadar. Setelah itu korban dicium bibir dan lehernya, serta dipegang payudaranya oleh para pelaku," kata Mahmud.
Setelah perbuatan itu dilakukan, korban ditinggalkan di indekos itu. Namun, salah satu rombongan para pemuda itu melaporkan ke orang tua korban.
Setelah sadar, korban mengaku telah dilecehkan oleh tiga remaja itu. Sebab, korban merasakan dicabuli sebelum kesadarannya menghilang akibat pengaruh obat-obatan.
Mahmud mengatakan, polisi telah menangkap tiga pelaku itu pada Sabtu (21/1/2023). "Kasusnya dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota, karena korban masih di bawah umur," kata dia.