Penyalahgunaan Narkotika, Juru Parkir di Yogyakarta Diamankan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba | Foto: Foto : MgRol_94
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengaman seorang laki-laki berinisial IY (25). IY diamankan karena penyalahgunaan narkotika golongan 1.
IY yang diamankan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, merupakan juru parkir. Saat ini, IY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah melakukan penangkapan terhadap IY, laki-laki, 25 tahun, juru parkir, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio dalam keterangan resminya, Jumat (17/2/2023).
Saat penangkapan, juga dilakukan penggeledahan. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti seperti tiga puntung rokok tembakau sintesis yang dibungkus kertas. Rokok tersebut ditemukan dengan berat kurang lebih 0,5 gram, dan langsung dilakukan penyitaan.
"Juga ditemukan satu lembar bukti transfer dan satu buah ponsel pintar saat dilakukan penggeledahan," ujar Probo.
Atas penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.