Penyalahgunaan Narkotika, Juru Parkir di Yogyakarta Diamankan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba | Foto: Foto : MgRol_94

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengaman seorang laki-laki berinisial IY (25). IY diamankan karena penyalahgunaan narkotika golongan 1.

IY yang diamankan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, merupakan juru parkir. Saat ini, IY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah melakukan penangkapan terhadap IY, laki-laki, 25 tahun, juru parkir, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio dalam keterangan resminya, Jumat (17/2/2023).

Saat penangkapan, juga dilakukan penggeledahan. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti seperti tiga puntung rokok tembakau sintesis yang dibungkus kertas. Rokok tersebut ditemukan dengan berat kurang lebih 0,5 gram, dan langsung dilakukan penyitaan.

"Juga ditemukan satu lembar bukti transfer dan satu buah ponsel pintar saat dilakukan penggeledahan," ujar Probo.

Atas penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.

Terkait


Polisi Pekanbaru Sita Uang Rp 3,2 Miliar dari Seorang Bandar Narkoba

Polisi Jatim Berhasil Tangkap Tiga Bandar Narkoba

BNNP Jatim Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Surabaya-Lamongan

46 Pengedar Narkoba Ditangkap dalam Sepekan di Sumsel

Bos Narkoba Terbesar Dunia Ditangkap di Belanda

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark