REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Sebelumnya, Ricky ditangkap oleh penyidik KPK di Abepura, pada Ahad (19/2/2023).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Tersangka RHP diterbangkan dari Jayapura pada Senin pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin sekitar pukul 12.58 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik. RHP selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB.
Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022. Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.