Senin 20 Feb 2023 20:36 WIB

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak pada Ahad (18/2/2023) ditangkap di Abepura oleh penyidik KPK.

Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Ricky Ham Pagawak setelah ditangkap di Abepura karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, sebesar Rp24,5 miliar. Sebelumnya Ricky merupakan tersangka koruptor yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 lalu, dan telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Ricky Ham Pagawak setelah ditangkap di Abepura karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, sebesar Rp24,5 miliar. Sebelumnya Ricky merupakan tersangka koruptor yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 lalu, dan telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Sebelumnya, Ricky ditangkap oleh penyidik KPK di Abepura, pada Ahad (19/2/2023).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Tersangka RHP diterbangkan dari Jayapura pada Senin pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin sekitar pukul 12.58 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik. RHP selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB.

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022. Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.