Selasa 21 Feb 2023 06:50 WIB

MK di Antara Revisi dan Gugatan Sistem Pemilu

UU MK telah direvisi sebanyak tiga kali, terakhir pada 2020.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Dalam sepekan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pembicaraan di tingkat legislatif, eksekutif, hingga mantan presiden Republik Indonesia. Dimulai pada Rabu (15/2), ketika Komisi III DPR kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Padahal, lembaga legislatif tersebut baru merevisinya dan mengesahkannya menjadi undang-undang (UU) pada September...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement