Tolak Tambang Ilegal Merapi, Warga Srumbung Minta Aparat Tindak Tegas
Red: Yusuf Assidiq
Truk tambang di lereng Merapi (ilustrasi) | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggelar aksi penolakan tambang galian golongan C di lereng Gunung Merapi.
Berdasarkan pantauan di Magelang, suasana sempat memanas ketika massa diblokade oleh petugas kepolisian di sekitar Lapangan Supadi Mungkid saat hendak menuju Mapolresta Magelang.
Guna meredam suasana, petugas kepolisian akhirnya membuka jalan kepada massa untuk melanjutkan ke Mapolresta Magelang. Massa kemudian menuju Mapolresta Magelang dengan mengendarai puluhan mobil dan truk serta sepeda motor.
Kelompok masyarakat itu meminta polisi dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga. Salah satunya yakni mata air mulai mengering.
Rois Syuriah MWCNU Srumbung Gus Bahaudin Syah mengatakan aksi tersebut juga menuntut reklamasi di lokasi bekas tambang galian golongan C, menghentikan semua kegiatan penambangan ilegal, dan mengembalikan sumber air yang hilang.
Selanjutnya, tuntutan tersebut ialah meminta perbaikan terhadap semua ruas jalan yang rusak di Srumbung, mencabut izin penambang yang tidak sesuai prosedur, membatasi tonase angkutan galian golongan C, serta membuat jalur khusus untuk armada angkutan penambangan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono yang menemui massa mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Ruruh berjanji akan melakukan tindakan tegas terkait penambangan liar tersebut.
"Intinya, mereka mengharapkan kelestarian tetap dijaga. Kami sudah sampaikan (bahwa) kepolisian sudah melakukan penegakan hukum yang cukup intensif juga. Tahun lalu, kami menangani empat perkara, semua sudah selesai. Januari kemarin satu perkara juga," katanya.
Tanpa diminta pun, polisi akan tetap melaksanakan tugas. "Hal itu bagian dari tugas kami. Mereka menyadari tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, makanya menyampaikan kepada kami," ujar Ruruh.