JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun, Senin (27/2). Mantan karopaminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Briagdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hakim dalam putusannya menguatkan tuntutan jaksa...
Berita Lainnya