Selasa 28 Feb 2023 08:10 WIB

Vonis Para Anak Buah Sambo dan Tuduhan yang tak Terbukti

Sangkaan pertama terhadap Hendra itu tak dapat dibuktikan oleh jaksa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun, Senin (27/2). Mantan karopaminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Briagdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Hakim dalam putusannya menguatkan tuntutan jaksa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement