REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tersangka kasus korupsi Pegadaian Syariah berinisial SN (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).
Kejari Batam menahan satu tersangka selaku pegawai yang bertugas sebagai penaksir kredit Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam dengan perkara tindak pidana korupsi memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi sejak tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.