Senin 06 Mar 2023 21:32 WIB

In Picture: Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaian Syariah

Tindak pidana korupsi memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi.

Red: Tahta Aidilla

Tersangka kasus korupsi Pegadaian Syariah berinisial SN (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO)

Tersangka kasus korupsi Pegadaian Syariah berinisial SN (kanan) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BATAM  --  Tersangka kasus korupsi Pegadaian Syariah berinisial SN (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/3/2023).

Kejari Batam menahan satu tersangka selaku pegawai yang bertugas sebagai penaksir kredit Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam dengan perkara tindak pidana korupsi memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi sejak tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. 

sumber : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement