REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengkonversi motor BBM ke motor listrik. Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan seluruh masyarakat bisa melakukan konversi motor tanpa terkecuali.
Hanya saja, Rida menegaskan bahwa motor yang bisa dikonversi merupakan motor laik jalan. Kata Rida, secara berkas dan STNK juga masih aktif dan legal.
"Karena ini jatahnya satu NIK ini satu konversi atau pembelian motor listrik, maka antara STNK dan pemilik KTP harus sama," tambah Rida, Senin (6/3/2023).
Rida juga menjelaskan saat ini ada 100 bengkel tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan yang bisa dikunjungi masyarakat untuk melakukan konversi. Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan bantuan Rp 7 juta per unit motor konversi berupa potongan biaya jasa konversi.
"Saat ini kami dan kementerian perhubungan sedang mengembangkan aplikasinya sehingga masyarakat bisa mendapatkan daftar bengkel dan lokasi bengkel tersertifikasi ini," kata Rida.
Pada tahun ini, Rida mentargetkan ada 50 ribu unit motor BBM yang bisa dikonversi ke motor listrik. Dengan langkah ini, kata Rida pemerintah bisa menghemat subsidi BBM hingga Rp 32,7 miliar per tahun.