Pengertian menikah secara bahasa memang bermakna berkumpul menjadi satu. Menurut syariat, jalinan pernikahan adalah suatu akad yang berisi dibolehkannya melakukan persetubuhan dengan ketentuan agama. Namun, bagaimana hukumnya bagi laki-laki yang telah menikah, tapi masih belum tersalurkan hasrat syahwatnya dengan satu wanita? Apakah yang demikian dapat disimpulkan sunah untuk berpoligami? Sebelum membahasnya...
Berita Lainnya