Selasa 07 Mar 2023 23:45 WIB

Lelaki dengan Syahwat Tinggi, Sunahkah untuk Poligami?

Sebelum Islam hadir poligami kerap dilakukan dengan kuantitas yang tak terbatas.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Pengertian menikah secara bahasa memang bermakna berkumpul menjadi satu. Menurut syariat, jalinan pernikahan adalah suatu akad yang berisi dibolehkannya melakukan persetubuhan dengan ketentuan agama. Namun, bagaimana hukumnya bagi laki-laki yang telah menikah, tapi masih belum tersalurkan hasrat syahwatnya dengan satu wanita? Apakah yang demikian dapat disimpulkan sunah untuk berpoligami? Sebelum membahasnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement