Oleh : Prof Ema Utami*
REPUBLIKA.CO.ID, Tahun 2023 yang baru sampai pertengahan Maret telah dihiasi dengan berbagai peristiwa yang menarik perhatian banyak kalangan masyarakat. Dari kasus penganiayaan yang memicu terkuaknya kekayaan tak wajar dari pejabat pajak, korupsi yang melibatkan seorang rektor PTN, sampai dengan berita kolapsnya tiga bank di Amerika Serikat.
Tampak bahwa sebuah peristiwa yang terjadi dapat menyebabkan perubahan pada sektor lain. Istilah butterfly effect sering digunakan untuk menggambarkan sebuah perubahan kecil yang memberikan dampak besar dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Kolom Lentera tanggal 29 September 2022 juga menuliskan bahwa perang Rusia-Ukraina diramalkan dapat menyebabkan kekacauan lebih besar dan dalam jangka waktu yang lama. Kolapsnya tiga bank di Amerika Serikat, yakni Silicon Valley Bank (SVB), Signature Bank, dan Silvergate Capital secara tidak langsung juga dimungkinkan merupakan salah satu dampak dari perang Rusia-Ukraina yang berkepanjangan. Penyesuaian atas berbagai perubahan yang terjadi merupakan hal yang tidak bisa dihindari dan harus diperkirakan serta dipersiapkan terhadap dampak yang akan menyertainya.
Di bidang pendidikan tinggi dalam pekan ini juga disampaikan adanya dua perubahan peraturan yang cukup signifikan. Pertama adalah perubahan peraturan terhadap penilaian angka kredit dosen. Kedua adalah perubahan terhadap pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) tahun 2023.
Perubahan penilaian angka kredit dosen ini tidak bisa dihindari sebagai akibat dari munculnya peraturan baru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Demikian pula dalam pelaksanaan penelitian dan PkM tahun 2023 yang menggunakan platform BIMA.
Eligibilitas dari peneliti yang dihitung melalui platform BIMA didasarkan atas nilai skor SINTA dari masing-masing dosen dan hasil klasterisasi Perguruan Tinggi (PT) yang pekan lalu telah diumumkan. Dua perubahan yang terjadi ini tentu harus segera disikapi dan akan membutuhkan berbagai penyesuaian di lingkungan PT.
Respons cepat tentu saja diharapkan segera muncul dari seluruh stakeholder yang terlibat, khususnya dosen secara pribadi dan bidang struktural yang bersesuaian. Bahwa hasil dari klasterisasi PT dan eligibilitas dari masing-masing dosen untuk mengusulkan skema penelitian bisa jadi tidak sesuai dengan harapan. Namun demikian apa pun hasil yang telah didapatkan akan memerlukan tindak lanjut segera, khususnya untuk mengejar ketertinggalan.
Hasil penilaian yang telah didasarkan dari indikator atau parameter tentu kemudian dapat menjadi bahan untuk evaluasi diri. Tidak dimungkiri bahwa banyak variabel yang saling terkait, baik dalam penilaian angka kredit maupun eligibilitas pengusulan proposal penelitian yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder di PT. Kejelian memandang persoalan akan diperlukan terhadap semua bidang yang terlibat, dan demikian pula kemauan serta kemampuan untuk menerima masukan dari beragam sudut pandang.
Ketidakmauan ataupun ketidakmampuan dalam mendengar masukan dari berbagai arah memungkinkan menjadi faktor penentu yang dapat mempengaruhi atau berimplikasi terhadap hasil yang didapatkan. Selalu mau mendengarkan dan memberikan respons lebih baik menjadi penting dilakukan untuk dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan.
Ayat 86 dari Surat An-Nisa berikut semoga bisa menjadi pengingat bersama, "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu." Wallahu a’lam.
*Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Amikom Yogyakarta