RES :Array ( [page] => 1 [limit] => 10 [explicit] => [total] => 1 [has_more] => [list] => Array ( [0] => Array ( [id] => x8j6mdb [title] => Berdakwah dengan Tarif, Apakah Boleh? [owner] => x253sru [duration] => 210 [owner.views_total] => 80571621 [views_total] => 1 ) ) )
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mengajarkan Al-Qur’an merupakan ibadah yang memberikan manfaat kepada orang lain.
Selain itu, mengajarkan pesan-pesan kebaikan dalam Islam dan Al-Qur’an itu harus ada agar peran perbaikan itu bisa dilakukan. Lalu, bagaimana bila saat berdakwah atau mengajarkan pesan-pesan kebaikan dalam Islam dengan tarif? Apakah diperbolehkan?
Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana/Fakhtar Khairon Lubis
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo