REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam Fiqih Milenial Ramadhan, banyak pertanyaan yang masuk terkait hukum menyewakan properti yang peruntukannya tidak halal.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan? Berikut ini penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana/Fakhtar Khairon Luis
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo