Senin 20 Mar 2023 17:02 WIB

Imigrasi Bekasi Pantau Orang Asing

Keberadaan warga negara asing di Indonesia haruslah yang memberi manfaat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Sutrisno (tengah) didampingi jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis hasil Operasi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, di Bekasi.
Foto: antara/Risky Andrianto
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Sutrisno (tengah) didampingi jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis hasil Operasi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, di Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Bekasi. Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya meminta, jajarannya merapatkan barisan memantau pergerakan orang asing di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bekasi.

"Mari kita terus bersama rapatkan barisan dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di Kota Bekasi ini," kata Andika saat ditemui Republika, setelah membuka Rakor Timpora di Bekasi, Senin (20/3/2023).

Untuk itu, dia meminta, anggota Timpora Kota Bekasi untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi mengawasi orang asing yang berkeliaran tanpa izin di wilayah Jawa Barat, khususnya di wilayah Bekasi. Maka dari itu, Kantor Imigrasi (Kakanim) wilayah Bekasi perlu sering melakukan komunikasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan.

"Kakanim harus lebih sering sering ngopi bareng dengan Camat guna meningkatkan pengawasan yang efektif," katanya.

Andika berharap, Timpora dapat mengawasi keberadaan orang asing dengan baik agar memberikan manfaat bagi negara. Jangan sampai banyak orang asing di wilayah negara Indonesia malah membuat masalah. 

"Keberadaan warga negara asing di Indonesia haruslah yang memberi manfaat dan tidak menimbulkan masalah bagi negara," katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana menyampaikan beberapa data terkait orang asing yang terdaftar di Kantor Imigrasi Bekasi, seperti jumlah izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Pada kesempatan tersebut, Yayan menjelaskan, beberapa kebijakan seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan e-VOA. 

"Tujuannya untuk membantu WNI dan WNA di Indonesia terkait bidang Keimigrasian dan Kebijakan terbaru adalah kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji," katanya.

Dia berharap kehadiran orang asing di Indoesia bisa memberikan berkontribusi bagi negara dengan meningkatkan investasi dan pariwisata serta pemasukan pajak negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bekasi, Berthi Mustika mengatakan, Rakor Timpora hari ini juga mengundang perwakilan Pemkot Bekasi yang dihadiri para Camat, anggota Timpora Bekasi serta perwakilan dari Dandim 0507/ bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan kesbangpol.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement