REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 1.072 gram atau 64 kapsul dengan modus telan (swallow).
Dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini dilakukan oleh penumpang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MOU yang tiba di terminal kedatanganan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (/3/2023).
Dalam pemeriksaan menggunakan rontgen terhadap diduga tersangka (MOU), tim berhasil menemukan sejumlah benda berbentuk kapsul diduga Narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu di dalam usus tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara oleh Polda Metro Jaya untuk pengeluaran kapsul dari tubuh tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini merupakan pengembangan terhadap kasus penyeludupan narkotika sebelumnya pada Januari 2023 lalu. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut telah ditelan sejak saat berada di Bandara Internasional Bole Adis Ababa, Ethiopia. Rencananya barang terlarang tersebut akan diberikan kepada sesorang di wilayah Jakarta Pusat," jelas Gatot.
Ia menambahkan, ini adalah wujud sinergi Bea CUkai dan polri, selanjutnya terhadap penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyerahterimakan penyelesaian kasus kepada Polda Metro Jaya.