Senin 20 Mar 2023 19:45 WIB

Mantan Tentara Australia Ditangkap karena Dugaan Kejahatan Perang di Afghanistan

Australia menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan di Afghanistan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Pasukan militer Australia (ilustrasi). Otoritas Australia telah menangkap seorang mantan tentara negara tersebut karena diduga melakukan kejahatan perang saat bertugas di Afghanistan.
Foto: ABC
Pasukan militer Australia (ilustrasi). Otoritas Australia telah menangkap seorang mantan tentara negara tersebut karena diduga melakukan kejahatan perang saat bertugas di Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA – Otoritas Australia telah menangkap seorang mantan tentara negara tersebut karena diduga melakukan kejahatan perang saat bertugas di Afghanistan. Tentara itu disebut membunuh seorang pria sipil Afghanistan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Diduga dia membunuh seorang pria Afghanistan saat dikerahkan ke Afghanistan bersama Pasukan Pertahanan Australia,” demikian bunyi pernyataan Kepolisian Federal Australia, Senin (20/3/2023), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Tentara yang ditangkap diidentifikasi bernama Oliver Schulz (41 tahun). Dia dibekuk kepolisian Australia di Jindabyne di New South Wales Snowy Mountains pada Senin dini hari waktu setempat.

Schulz telah ditahan dan diharapkan bakal hadir di Downing Centre Local Court. Atas kejahatannya, dia dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Hukuman maksimal untuk pelanggaran kejahatan perang adalah penjara seumur hidup,” kata Kepolisian Federal Australia.

Penangkapan terhadap Oliver Schulz disambut oleh kelompok hak asasi manusia (HAM). “Langkah yang sangat signifikan,” ujar peneliti senior Australia untuk Human Rights Watch, Sophie McNeill, menanggapi penangkapan Schulz.

Rawan Arraf, seorang pengacara dan direktur eksekutif di Australian Centre for International Justice, mengatakan, dakwaan terhadap Schulz merupakan yang perdana di bawah Divisi 268 KUHP Persemakmuran. “Pembagian ini dilakukan untuk memberlakukan ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) oleh Australia. Hari yang sangat penting secara keseluruhan,” tulis Arraf di akun Twitter-nya.

Menurut ABC News, Schulz telah menembak mati pria Afghanistan bernama Mohammad ketika Pasukan Pertahanan Australia melancarkan seranagn ke Provinsi Uruzgan pada Mei 2012. “Pembunuhan itu terungkap pada Maret 2020 oleh program Four Corners ABC, yang menyiarkan rekaman yang menunjukkan Schulz menembak Mohammad sementara pria Afghanistan itu tergeletak di tanah,” kata ABC News dalam sebuah laporannya.

Menurut perkiraan PBB, setidaknya 100 ribu warga sipil Afghanistan tewas sejak mantan presiden Amerika Serikat (AS) George W Bush mengizinkan serangan ke negara tersebut pada Oktober 2001. Telah beredar tuduhan bahwa pasukan internasional melakukan kejahatan perang terhadap warga sipil di sana.

Australia telah melakukan penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukannya di Afghanistan. Lebih dari 39 ribu tentara Australia telah bertugas di Afghanistan sejak tahun 2001.

Investigasi selama empat tahun pada 2020 menemukan bahwa pasukan khusus Australia diduga membunuh 39 tahanan tak bersenjata dan warga sipil di Afghanistan. Komando senior dilaporkan memaksa tentara junior untuk membunuh tawanan yang tidak berdaya.

Menyusul rekomendasi laporan tersebut, 19 anggota militer Australia saat ini dan mantan anggota kemudian dirujuk ke penyelidik khusus untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melakukan penuntutan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement