Selasa 21 Mar 2023 16:16 WIB

Sekretaris Fatwa MUI: Tidak Bayar Hak Buruh Termasuk Zalim

Islam mengajarkan pengusaha memberikan upah tepat waktu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Islam mengajarkan pengusaha memberikan upah tepat waktu. Foto: Ilustrasi buruh
Foto: ANTARA//M Ibnu Chazar
Islam mengajarkan pengusaha memberikan upah tepat waktu. Foto: Ilustrasi buruh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Karyawan, buruh, pekerja, atau apapun istilahnya, berhak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya dari perusahaan tempatnya bekerja. Tentu dengan tetap bekerja maksimal berdasarkan tugas yang diembannya. Manajemen perusahaan, tidak boleh mengabaikan pembayaran hak-hak karyawan.

Islam telah mengatur bagaimana pemberi pekerjaan memperlakukan pekerjanya. Salah satunya dengan memberi upah tepat waktu. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah)

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda menjelaskan, hadits tersebut adalah peringatan agar pemberian gaji tidak boleh ditunda-tunda, dan diberikan tepat waktu.

"Sekarang ini ada yang namanya perjanjian kerja, misalnya hak dan kewajiban. Haknya kapan diterima. Apakah mingguan, harian, atau bulanan. Tergantung kesepakatan. Jadi tidak harus dimaknai secara bahasa bahwa sebelum keringat kering harus diberikan hak upahnya. Tidak harus secara leterlek, tergantung perjanjian kerja," kata dia kepada Republika, Selasa (21/3/2023).