Rabu 22 Mar 2023 10:00 WIB

Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan tak Lagi Berlaku

Penghapusan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Sebab, keberadaan dua instrumen pendapatan daerah itu membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi rendah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement