JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Sebab, keberadaan dua instrumen pendapatan daerah itu membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi rendah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)...
Berita Lainnya