REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis sepeda motor dengan menggunakan kapal laut mulai Kamis (23/3/2023). Namun, terdapat sejumlah persyaratan keamanan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kuota mudik gratis.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Hendri Ginting mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi yakni kendaraan motor yang digunakan harus memiliki STNK serta SIM pengendara yang sah dan kondisi motor wajib laik jalan. Calon pemudik juga wajib membawa kartu identitas untuk pendataan.
Selain itu, motor tidak boleh dimodifikasi dengan tambahan aksesoris yang bisa menganggu proses lashing. Motor juga harus memiliki penyangga atau standar tengah dan dilengkapi dengan pegangan belakang.
"Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik. Tidak diperbolehkan ada boks samping kiri, kanan, maupun belakang," kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).