REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis sepeda motor dengan menggunakan kapal laut mulai Kamis (23/3/2023). Namun, terdapat sejumlah persyaratan keamanan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kuota mudik gratis.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Hendri Ginting mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi yakni kendaraan motor yang digunakan harus memiliki STNK serta SIM pengendara yang sah dan kondisi motor wajib laik jalan. Calon pemudik juga wajib membawa kartu identitas untuk pendataan.
Selain itu, motor tidak boleh dimodifikasi dengan tambahan aksesoris yang bisa menganggu proses lashing. Motor juga harus memiliki penyangga atau standar tengah dan dilengkapi dengan pegangan belakang.
"Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik. Tidak diperbolehkan ada boks samping kiri, kanan, maupun belakang," kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, untuk keamanan penumpang, jumlah helm yang tersedia harus sesuai jumlah penumpang motor. Bensin sepeda motor saat diangkut dengan kapal maksimal terisi satu liter dan kunci motor untuk keamanan.
Ia menjelaskan, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut sekaligus untuk mengenalkan moda transportasi alternatif untuk mudik di tahun 2023 ini.
“Selain untuk menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bagi pengemudi motor, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran,” ujar Hendri.
Tercatat, pada 2023 ini diprediksikan akan terjadi peningkatan jumlah pemudik. Survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub mencatat, jumlah pemudik pada libur lebaran tahun ini berjumlah 123,8 juta orang atau naik jika dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 85,5 juta orang.