REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terkadang dalam rumah tangga suami maupun istri mendapatkan pekerjaan di luar kota.
Keadaan tersebut membuat keduanya harus menjalani hubungan jarak jauh (long distance relationship). Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dałam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Wisnu Aji/Havid Al Vizki
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo