Sabtu 01 Apr 2023 13:40 WIB

Menteri PPPA Dukung Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT

Gugus tugas ini terdiri atas delapan Kementerian/Lembaga (K/L).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Yusuf Assidiq
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik langkah Kantor Staf Presiden (KSP) yang memperpanjang penugasan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Gugus tugas ini terdiri atas delapan Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KemenPPPA, KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Bintang meyakini gugus tugas merupakan faktor pendukung dalam percepatan pengesahan RUU PPRT.

"Praktik baiknya sudah kita lihat bersama ketika mengawal pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, Pemerintah sepakat bahwa kerja yang kita butuhkan dalam penyusunan RUU PPRT tidak hanya kerja substansi, tapi kerja komunikasi dan politik juga menjadi penting," kata Bintang.

Ia menegaskan percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu upaya dalam memberikan pengakuan terhadap PRT serta memperjuangkan jaminan kesehatan dan sosialnya.

"Sekitar 90 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting untuk kita bisa mengawal pengesahan RUU PPRT dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Lebih lanjut, Bintang mengatakan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara RUU PPRT dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ketika bicara terkait perlindungan kepada PRT yang berasaskan keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan hak asasi manusia, kami harapkan supaya memperhatikan UU yang ada terkait perempuan dan anak,” jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menerangkan, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.

“Sembari menunggu Surat Presiden diterbitkan, kita bekerja secara simultan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mempersiapkan konsinyering, serta melakukan komunikasi publik dan politik. Gugus tugas pun telah kita perpanjang dengan kepentingan sebagai rumah konsilidasi K/L yang tidak tercantum dalam Surat Presiden,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement