REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi bakal melakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan nontol saat arus mudik libur lbaran Idul Fitri 1444 hijriah/2023. Kebijakan ini didasari oleh Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri yang ditandatangani hari ini, Rabu (5/4/2023).
“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya Rabu.
Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahqa pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan. Kelima kategori itu adalh mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram. Kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan. Lalu mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian yaitu tanah, pasir, batu serta hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun dalam Surat Keputusan Bersama bernomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah itu ada beberapa kendaraan angkutan yang dikecualikan. Diantaranya, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Lalu hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, seperti beras, sayur mayur, daging, minyak goreng dan lain-lainnya.
"Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelas Hendro.
Lanjut Hendro, pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas. Untuk masa arus mudik dimulai pada tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan 22 April 2023 pukul 24.00 WIB. Lalu untuk di masa arus balik diterapkan pada tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
“Pembatasan angkutan barang arus balik gelombang dua, mulai tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” terang Hendro.