REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta setiap bandar udara (bandara) wajib menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.
"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Kemudian, ia juga mengharapkan penyelenggara bandara agar menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Selanjutnya, melapor kepada Ditjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.