Ahad 09 Apr 2023 01:38 WIB

Semakin Marak, KemenPPPA Komentari Penelantaran Bayi dari Hubungan di Luar Nikah

Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak.

Red: Lida Puspaningtyas
 Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bermain dengan anak-anak saat kunjungan di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/8).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bermain dengan anak-anak saat kunjungan di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani mengatakan kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunjukkan masih adanya pengasuhan tidak layak anak.

"KemenPPPA turut prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia," kata Rini Handayani dalam keterangan, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga

Menurut Rini Handayani, perlu sinergi dari semua pihak untuk melakukan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi para calon orang tua.

"Perlu gerakan masif bersama agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga harus bersinergi memberikan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua," katanya.