REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara bahasa, i’tikaf berarti menetap atau berdiam diri. I’tikaf hukumnya sunnah dan waktunya boleh dilakukan kapan saja. Namun, waktu i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan lebih utama karena terdapat Lailatul Qadar.
Nabi SAW bersabda, “Carilah Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, yang selalu menjadi pertanyaan, bolehkah i’tikaf di rumah? Dalam kitabnya yang berjudul Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyah, Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada menjelaskan tidak sah seseorang beri’tikaf di rumahnya. Bahkan, hendaknya dilakukan di masjid jami sehingga tidak perlu keluar untuk melaksanakan sholat Jumat.
Bagaimana jika i’tikaf dilakukan di dalam tenda di masjid? Menurut Syekh Sayyid Nada, i’tikaf di dalam tenda atau kubah akan membantu orang beri’tikaf untuk berkhalwat dengan Rabb-nya, bersendiri, dan tidak menyia-nyiakan waktu berbicara dengan orang lain. Hal itu, kata dia, dilakukan Rasulullah SAW.